Pimpinan KPK Bahas Peninjauan Kembali Hari Ini

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 07:52 WIB
Menurut Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, jajaran pimpinan KPK akan berembuk pejabat struktural lainnya untuk membahas usulan PK.
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) disaksikan plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) saat memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup di Jakarta, Senin (23/2
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK) sebagaimana yang diusulkan oleh jajaran alumni petinggi antirasuah. Dalam rapat pertemuan di Gedung KPK Rabu Kamis (5/3) kemarin, PK dipandang sebagai upaya hukum yang wajib dilakukan untuk melawan hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Menurut Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, jajaran pimpinan KPK saat ini masih perlu waktu berembuk dengan pejabat struktural lainnya untuk membahas usulan PK tersebut. Jika tidak ada hambatan, Johan mengatakan hari Jumat (6/3) ini akan digelar rapat pimpinan untuk membahas usulan PK.

"Usulan-usulan tersebut baru akan kami bicarakan dalam rapat pimpinan. Nantinya akan melibatkan biro hukum dan tim lain untuk membahas hal itu. Rencananya rapat pimpinan tersebut kami gelar Jumat," ujar Johan, Kamis (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan jajaran pimpinan menganggap upaya PK perlu dilakukan untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang ditempuh oleh para tersangka korupsi. Mantan Juru Bicara KPK itu tak ingin berandai-andai terlalu jauh mengenai anggapan para alumni yang menilai PK berpeluang menarik kembali pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan.

Johan menegaskan pengajuan PK tidak ada hubungan dengan pelimpahan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Dia menganggap putusan praperadilan itu perlu diperbaIki semata-mata agar tidak menjadi celah hukum yang dimanfaatkan para koruptor untuk menempuh jalur yang serupa.

"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Johan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER