Menggunakan Dalih Status BG, Muchtar Akan Banding

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 20:22 WIB
Sama seperti BG, Muchtar mengaku dirinya bukanlah pejabat negara sehingga tidak meruikan keuangan negara
Terdakwa perantara suap Akil Mochtar, Muchtar Efendy (kanan) ketika menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11).(ANTARA FOTO/Reno Esni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Muchtar Efendy resmi divonis hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Namun setelah mendengarkan vonis tersebut Muchtar berencana untuk terus melakukan pembelaan.

"Insya allah akan lanjut terus (pembelaan)," ujar Muchtar sesaat setelah keluar dari ruang terdakwa, Kamis sore (5/3). Dia pun menggunakan dalih yang mengatakan dirinya bukanlah seorang pejabat negara, sama seperti Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG).

Muchtar menegaskan dirinya sama sekali tidak merugikan keuangan negara dalam menjalankan aksinya. Selain itu dia membandingkan kasusnya dengan kasus Budi Gunawan yang akhirnya diputus tak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BG saja bisa bebas masa saya pengusaha yang tidak ada hubungan dan bukan eselon satu (tak bisa bebas)," ujar Muhtar.

"Mungkin dia (hakim) salah baca sablon menjadi eselon," lanjutnya sambil tertawa.

Sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim memvonis Muchtar dalam dua dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Muchtar dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Muchtar melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski sempat ada perbedaan pendapat yang terjadi di antara keempat hakim, tapi putusan tetap memvonis Muhtar dengan hukuman lima tahun penjara, atau lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara dan hak remisi pembebasan bersyarat dicabut.

Sebelumnya Muchtar yang berasal dari Kalimantan Barat tersebut dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil Mochtar. Muchtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada Kota Palembang.

Muchtar diduga menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi dan pasangannya, Harno Joyo. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER