Jakarta, CNN Indonesia -- Pelawak Mandra Naih hari ini kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi TVRI. Dia sudah hadir memenuhi panggilan pada sekitar 9.20 WIB, ditemani kuasa hukumnya, Sonie Sudarmono.
Mandra kembali mengaku tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan kepadanya. "Jumlah sekian besar kagak tau. Itu,kan bahasa pembayaran film bekas saya dari roker katanya. Kalau saya melakukan korupsi, najis," kata Mandra.
Selain Mandra, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pemeriksaan kasus TVRI, tiga tersangka diperiksa," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Sebelumnya, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar di TVRI. Dia beserta Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
(utd)