Sembilan Terpidana Sudah di Nusakambangan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:45 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan sembilan terpidana mati sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sejumlah personel TNI AL bersiaga dengan persenjataan mereka di Kapal Angkatan laut (KAL) Serayu di sekitar Dermaga Sleko, Cilacap, Jateng, Selasa (24/2). (AntaraFoto/ Idhah Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga Jumat (6/3) ini sudah ada sembilan orang terpidana mati yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah. Sementara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, belum juga dipindahkan karena masih menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

"Kami melihat baru sembilan terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara Mary Jane belum bisa dipindahkan karena sedang melaksanakan sidang PK (peninjauan kembali)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).

Putusan PK Veloso, menurutnya, sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima laporan mengenai hal ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan koordinasi dan akan kawal putusannya seperti apa agar Jaksa Agung bisa segara mengambil sikap," kata Tony.

Menurut Tony, pada waktunya Jaksa Agung M Prasetyo akan merilis secara resmi nama-nama yang akan dieksekusi.

"Memang sampai saat ini Kejaksaan Agung sudah menerima nama yang grasinya ditolak oleh Presiden. Namun, apakah akan dieksekusi seluruhnya serta kapan dan di mana, Jaksa Agung nanti yang mengumumkan," ujar Tony.

Kesembilan terpidana yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan pun, menurut Tony, masih berstatus terpidana biasa dan belum diisolasi.

Rabu (4/3), diketahui Kejaksaan Agung telah memindahkan duo anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ke LP Nusakambangan. Selain itu, Kejaksaan juga telah memindahkan terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami. Kedutaan Besar Brasil juga mengatakan terpidana mati Rodrigo Gularte juga sudah berada di Nusakambangan. Turut pula menemani Rodrigo, saudara sepupunya, Angelita Muxfeldt.

Berikut adalah daftar terpidana yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan informasi yang diterima CNN Indonesia:

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres 31/G 2014
Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kg di Bandara Adi Sutjipto, 25 April 2010.

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus: Kepemilikan 334 gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
Putusan Grasi: Keppres 35/G 2014
Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 kg sabu, 290 kg ketamine, dan 316 drum prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)
Putusan Grasi: Keppres 1/G 2015
Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Nigeria)
Putusan Grasi:Keppres 4/G
Kasus: Penyelundupan heroin 5 kg di tahun 1999.

10.Rodrigo Gularte (WN Brazil)
Putusan Grasi: Keppres 5/G
Kasus: Penyelundupan 19 kg kokain dalam papan seluncurnya, 2004.

11.Andrew Chan (WN Australia)
Putusan Grasi: Keppres 9/G 2015
Kasus: Penyelundupan 8 kg narkotika jenis heroin, 2005. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER