Akbar Tegaskan Satu-satunya Solusi Munas Rekonsiliasi

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 15:06 WIB
Akbar Tandjung juga mengingatkan agar Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Agung Laksono karena akan memunculkan gugatan dari pihak Ical.
Suasana sidang Mahkamah Partai Golkar dalam memutuskan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dengan kubu Aburizal Bakrie, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Akbar Tandjung, prihatin atas perseteruan internal Golkar yang tak kunjung reda. Upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Golkar tak membuahkan hasil dan berlanjut kembali ke pengadilan. Menurut politikus kawakan partai beringin ini, satu-satunya agar islah bisa segera terwujud yaitu melalui musyawarah nasional rekonsiliasi.

Akbar mengingatkan kembali bahwa munas rekonsiliasi yang pernah digagasnya beberapa waktu lalu saat ini sudah seharusnya diwujudkan agar Golkar tak semakin terpuruk akibat kisruh berkepanjangan. “Semakin relevan dengan situasi Golkar saat ini,” ujar Akbar saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/3).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa dengan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan tidak ada kubu yang menang membuat penyelesaian terpaksa dilakukan melalui jalur pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut membuat penuntasan konflik internal memakan waktu yang panjang. Belum lagi, kata Ical, bila salah satu pihak tidak bisa menerima hasil pengadilan dan mengajukan gugatan. “Bisa tidak selesai-selesai,” ucap Akbar.

Akbar menegaskan, untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum maka solusi terbaik yaitu melalui digelarnya munas rekonsiliasi. Cara ini, bagi Akbar adalah yang paling bijak dengan kedua pihak yang bertikai yaitu kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono menyingkirkan kepentingan masing-masing.

“Saya harapkan kedua pihak menyekapati munas rekonsiliasi demi kepentingan partai,” tutur Akbar. Menurut Akbar, jika cara ini bisa dilakukan maka tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan perseteruan. “Tidak sampai satu bulan selesai, April selesai, setelah itu Golkar bisa mempersiapkan untuk pilkada,” ujar dia.

Menkumham Bisa Digugat

Pengurus Partai Golkar di bawah Ketua Umum Agung Laksono, Rabu (4/3), menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang diklaim mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian. Lawrence meminta pihak Kemenkumham segera mengesahkan kepengurusan tersebut.

Di hari yang sama, pengurus Golkar di bawah komando Ical melapor juga ke Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyatakan putusan Mahkamah Partai belum final sehingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus menunggu terlebih dahulu sehingga tidak bisa mensahkan kepengurusan Agung.

Akbar Tandjung mengatakan, seharusnya kubu Agung tidak menyerahkan berkas dan tak meminta kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham. Akbar juga mengingatkan agar Menkumham tidak mengesahkan karena akan memunculkan persoalan baru.

“Menterinya akan digugat kalau memenuhi permintaan pihak Agung. Di PTUN bisa saja nanti keputusan Menkumham ditolak. Itu sama seperti kasusnya PPP,” ungkap Akbar.

Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Kepengurusan PPP. Banding dilakukan untuk mengunci SK tersebut agar tetap berlaku karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Langkah banding dilakukan kubu Romy ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER