Akbar mengingatkan kembali bahwa munas rekonsiliasi yang pernah digagasnya beberapa waktu lalu saat ini sudah seharusnya diwujudkan agar Golkar tak semakin terpuruk akibat kisruh berkepanjangan. “Semakin relevan dengan situasi Golkar saat ini,” ujar Akbar saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (6/3).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa dengan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan tidak ada kubu yang menang membuat penyelesaian terpaksa dilakukan melalui jalur pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menegaskan, untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum maka solusi terbaik yaitu melalui digelarnya munas rekonsiliasi. Cara ini, bagi Akbar adalah yang paling bijak dengan kedua pihak yang bertikai yaitu kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono menyingkirkan kepentingan masing-masing.
Menkumham Bisa Digugat
Pengurus Partai Golkar di bawah Ketua Umum Agung Laksono, Rabu (4/3), menyerahkan berkas putusan Mahkamah Partai Golkar yang diklaim mengesahkan kepengurusan pimpinan Agung ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian. Lawrence meminta pihak Kemenkumham segera mengesahkan kepengurusan tersebut.
Di hari yang sama, pengurus Golkar di bawah komando Ical melapor juga ke Kementerian Hukum dan HAM. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyatakan putusan Mahkamah Partai belum final sehingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus menunggu terlebih dahulu sehingga tidak bisa mensahkan kepengurusan Agung.
Akbar Tandjung mengatakan, seharusnya kubu Agung tidak menyerahkan berkas dan tak meminta kepengurusannya disahkan oleh Kemenkumham. Akbar juga mengingatkan agar Menkumham tidak mengesahkan karena akan memunculkan persoalan baru.
“Menterinya akan digugat kalau memenuhi permintaan pihak Agung. Di PTUN bisa saja nanti keputusan Menkumham ditolak. Itu sama seperti kasusnya PPP,” ungkap Akbar.
Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang Kepengurusan PPP. Banding dilakukan untuk mengunci SK tersebut agar tetap berlaku karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Langkah banding dilakukan kubu Romy ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). (obs)