Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim memvonis terdakwa korupsi pengadaan armada bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler tahun 2013, Drajad Adhyaksa, lima tahun penjara. Drajad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Anak buah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono tersebut dinilai lalai dalam melaksanakan tugas. "Majelis hakim menjatuhjan pidana penjara lim tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
Drajad terbukti bersalah merujuk kepada dakwaan kedua. Drajad tak dibebankan hukuman uang pengganti lantaran tak terbukti menerima duit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan bagi Drajad yakni dirinya tak membantu upaya negara dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yakni tidak pernah dihukum dan sopan selama menjalani pemeriksaan.
Menanggapi vonis, Drajad tak mau berkomentar banyak. "Saya tidam mau komentar dulu deh," ujarnya usai sidang.
Kuasa hukum Drajad, Yanti Nurdin, menjelaskan kliennya menerima hukuman tersebut. "Kami menerima, Yang Mulia," ujar Yanti di penghujung sidang.
Namun Yanti menjelaskan, seharusnya pengusutan korupsi tak hanya pada jajaran level bawah. "Kami sebetulnya mau fakta persidangan dikupas. Kalau Drajad orang biasa dan pelaksana di bawah. Kami maunya diusut sampai atas."
Sementara itu, jaksa belum mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir," kata Jaksa Agustinus di penghujung sidang.
Merujuk berkas dakwaan, Drajad dinilai diskriminatif dan tidak adil dalam menggarap pelelangan proyek. Dia juga dinilai lalai mengawasi pengerjaan dan pengadaan proyek. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis dari bus yang dibeli.
Pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, Drajad tidak melaksanakan. Perencanaan justru dilakukan oleh pihak lain yakni personil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan alasan dilakukan secara swakelola.
Terlebih sejumlah bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban gandar maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Sedangkan dalam proses pengawasan, Drajad didakwa telah memberi dukungan bukti surat progres pengawasan untuk proses pembayaran jasa konsultan pengawas kepada delaoan perusahaan. Padahal pengerjaan baru rampung sejumlah empat dari 14 paket yang direncanakan.
Atas tindakan tersebut, Drajad terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubab dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(rdk)