Dipanggil Bareskrim Polri, Denny Indrayana Belum Juga Hadir

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 12:55 WIB
Denny dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway paspor semasa menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dijadwalkan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (6/3). (ANTARA FOTO/ROBERTO CALVINANTYA BASUKI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri hari ini (6/3). Pemanggilan telah dilayangkan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Meski telah dipanggil untuk diperiksa, namun hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi atas kehadirannya.

"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya belum ada kabar akan datang atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya penyidik masih akan menunggu hingga pukul 15.00 WIB nanti. "Mudah-mudahan dalam waktu tersebut sudah bisa ada kabar akan datang atau tidak."

Sementara itu, CNN Indonesia juga belum berhasil menghubungi Denny untuk meminta konfirmasi kehadirannya.

Denny diketahui, diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway paspor di Kementerian Hukum dan HAM saat dia masih menjabat beberapa tahun lalu.

Dijumpai sebelumnya, Rikwanto sempat menjelaskan dalam kasus ini diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai tambahan dari pengurusan paspor. Namun, penyidik sampai saat ini masih mendalami berapa nilai selisihnya.

"Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu," katanya.

Dia melanjutkan, dari nilai itu dicurigai ada kelebihan yang dipungut. Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan.

"Tapi, (uangnya) justru mampir dulu ke dua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh," ujarnya.

Kemarin, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Denny Indrayana memang terindikasi korupsi dalam kasus ini.

"Indikasi keterlibatan beliau, dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk dari hasil audit. Ya ada kecenderunganlah, indikasi ke sana (korupsi)," kata Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (5/3).

Namun, sebelum memastikan dugaan ini, penyidik masih harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap Denny hari ini. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER