Anas Urbaningrum Ajukan Kasasi Kasus Hambalang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 15:56 WIB
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera mengajukan kasasi kasus penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang.
Terpidana Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat menjalani sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan mengajukan kasasi atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, Jumat (6/3) ini menyambangi Anas di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini khusus untuk menjenguk klien saya Anas Urbaningrum yang akan mengajukan kasasi dan batas waktu untuk mengajukan kasasi Hari Senin yang akan datang," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3). Adnan melanjutkan, dirinya akan menanyakan pokok materi dalam memori kasasi pada Anas.

"Anas merasa belum mendapatkan keadilan. Sebab dia sebenarnya adalah korban politik dari satu pertarungan internal masa pemerintahan SBY, di mana pada waktu itu ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa, Partai Demokrat," ujar Adnan. Atas dasar hal tersebut, kata Adnan, kliennya akan mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya mengapa waktu pengajuan baru dilakukan saat ini, Adnan mengatakan pihaknya mempelajari dulu keputusan banding yang diterima.

"Pertama, kan, menunggu keputusan (banding) itu lama. Habis itu dipelajari dulu, setelah itu baru kami membuat kasasinya." Adnanpun menampik sangkalan pengajuan kasasi akibat latah kasus Komjen Budi Gunawan.

"Oh iya tidak ada kaitannya, lah. Jadi kalau untuk Anas tidak ada hubungannya (dengan Budi). Ini memang proses hukum sedang dijalani. Nanti biar Mahkamah Agung cepat memberikan keputusan, karena dia adalah korban dari rezim lalu," ucapnya.

Pihaknya bersikeras Anas merupakan korban konflik partai tersebut. Adnan mengklaim Anas tidak berperan. "Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini?" ujarnya.

Adnan pun tak gentar jika hukuman justru diperberat oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Artidjo Alkostar. "Itu risiko, nanti apapun putusan MA kami terima dan hormati," katanya.

Sebelumnya, Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu, Anas diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukan olehnya sebesar Rp 57 miliar dan US$ 5,261. Setelah mengajukan banding, hukuman Anas diperingan menjadi tujuh tahun bui.

Anas terbukti menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Duit tersebut kemudian dicuci melalui pembelian tanah dan bangunan.

Alhasil, Anas dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Dia juga dianggap melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER