Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
"Menjatuhkan pidana kepada Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan kalau tidak bisa membayar, diganti kurungan tiga bulan," ujar Hakim Anggota M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
Menurut hakim, Setyo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubab dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi vonis, Setyo menangis dan memeluk erat sang istri yang duduk di kursi pengunjung. Dirinya akan mempertimbangkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami nyatakan untuk pikir-pikir menggunakan haknya," ujar kuasa hukum Setyo, Ifranda A Ma'az di penghujung sidang.
Hal yang sama diutarakan Jaksa Kejaksaan Agung Negeri Jakarta Pusat Erny Veronica Maramba. "Dalam tujuh hari kami akan pikir-pikir," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan, Setyo dinilai lalai menunjuk perusahaan penggarap proyek yang menawarkan harga penegerjaan lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis dari bus yang dibeli.
Dalam pelelangan empat paket proyek, Setyo memenangkan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya. Masing-Masing perusahaan menjadi perusahaan kemitraan. Namun, perusahan tersebut tidak memiliki kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 35 Tahun 2011 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manjerial untuk menyediakan barang atau jasa.
Selain itu, Setyo juga dinilai telah mengubah, menambah, atau mengganti dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan cara menambahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan persyaratan keagenan dari Kementerian Perindustrian. Tindakan tersebut menyebabkan gugurnya perusahaan penawar harga terendah yang seharusnya memenangkan tender, PT Putriasi Utama Sari.
Namun, dalam praktiknya empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 54 miliar.
Sejumlah bus tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban ganda maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim memvonis terdakwa lainnya, Drajad Adhyaksa, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Drajad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Vonis Drajad dibacakan sebelum sidang Setyo Tuhu. Keduanya merupakan anak buah bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
(rdk)