Jakarta, CNN Indonesia -- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bersama jajarannya, di Gedung MA, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya, terkait gambaran umum mengenai pengajuan Peninjauan Kembali.
"Pimpinan KPK hanya kunjungan resmi pada pimpinan MA," ujar Pelaksana Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada awak media, Jumat (6/3). Kendati demikian dia enggan menjelaskan soal pokok pembicaraan dan terkait Peninjauan Kembali. Menurutnya, sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi, MA tidak dalam otoritas diskusi atau memberi arahan teknis hukum.
Dalam pertemuan Jumat siang tersebut, hadir mendampingi Hatta Ali yakni Wakil Ketua MA dan seluruh ketua kamar seperti pidana Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Perdata Jafni Jamal, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Imam Subekhi, Ketua Kamar Agama Abdul Manan, Ketua Bidang Pengawasan MA Timur Manurung, dan juru bicara Suhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK memperkenalkan komposisi dan MA ya memperkenalkan juga," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (6/3). Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas perihal Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau PK ya Mahkamah Agung sesuai dengan aturan hanya terpidana atau ahli waris yang bisa mengajukan. Kalau praperadilan final di tingkat pertama kecuali pembuktian penyidikan dan penuntutan terakhir di pengadilan tinggi," ujar Suhadi.
Lebih jauh, Suhadi menjelaskan sikap MA terhadap praperadilan merujuk pada UUD 1945. "Kekuasaan kehakiman merdeka dan bebas, jadi di luar dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain," katanya. Untuk itu, Suhadi berharap baik KPK maupun MA saling menghormati dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Merujuk angka 2 Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011, SEMA membatasi pengajuan kasasi ke MA dalam perkara tertentu yang tidak dikategorikan dan tidak memenuhi syarat kasasi. Mengutip Pasal 45 A UU Mahkamah Agung dalam SEMA tersebut, salah satu gugatan yang tak dapat diajukan berkasnya ke MA yakni putusan praperadilan.
Namun dalam SEMA Nomor 4 tahun 2014, gugatan praperadilan dapat diajukan melalui PK. SEMA tersebut menjelaskan PK terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
(meg)