Suap Akil, Bekas Wali Kota Palembang & Istri Divonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 07:27 WIB
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Romi dihukum sembilan tahun penjara, dan meminta hak politik Romi dicabut. Sementara istrinya dituntut enam tahun penjara.
Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3).

“Sidang pembacaan putusan pada tanggal 9 Maret,” ujar Hakim Ketua Supriyono saat menggelar sidang  di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Romi dicabut, baik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu. Sementara istrinya yang terlibat dalam suap-menyuap tersebut dituntut enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Herton dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan dan kepada Masyitoh enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/2). Romi dan Masyitoh dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Keduanya didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar saat mengajukan gugatan sengketa pilkada di MK. Gugatan diajukan lantaran Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang. Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menetapkan Romi kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Untuk memuluskan gugatan, duit panas pun diserahkan kepada Akil melalui perantaranya, Muhtar Efendy.

Dalam komunikasinya, mereka menggunakan istilah "pempek" yang berarti duit suap. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu kepada Muhtar untuk Akil.

Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER