Perantara Suap Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 18:49 WIB
Selain itu, Muchtar Efendy juga diminta untuk membayar denda Rp 200 juta
Terdakwa perantara suap Akil Mochtar, Muchtar EFendy (kanan) ketika menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Muchtar Efendy akhirnya harus menerima vonis lima tahun penjara akibat perbuatannya menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selain harus mendekam di penjara selama lima tahun, majelis hakim juga memvonis Muchtar untuk membayar denda sebanyak Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (5/3).

Supriyono mengungkapkan Muchtar telah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Muchtar juga terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Supriyono mengatakan Muchtar dengan jelas telah menghalangi proses penyidikan terhadap Akil Mochtar dan juga Muchtar tidak ingin ada hubungan dengan hal tersebut agar pemberian uang mengurus Pemilihan Kepala Daerah Palembang dan Empat Lawang sulit dibuktikan.

"Terdakwa punya kepentingan, oleh karena itu terdakwa mempengaruhi saksi yang mengalami atau melihat langsung proses pemberian uang agar memberikan keterangan yang tidak benar," lanjut Supriyono.

Sebelumnya Muchtar yang berasal dari Kalimantan Barat tersebut dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Muhtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada Kota Palembang.

Muhtar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Terlebih, Muhtar dituntut tak mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat jika dirinya dipidana nanti.

Muhtar diduga menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan beberapa sengketa pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi dan pasangannya, Harno Joyo.

Sebenarnya sempat ada perbedaan pendapat yang terjadi antara empat hakim yang memimpin sidang. Hakim Anggota 3 Sofialdi mengungkapkan Muchtar tak terbukti bersalah pada dakwaan pertama, berbeda dengan pandangan tiga hakim yang lain.

"Unsur kesengajaan yang diarahkan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi di persidangan Akil Mochtar tidak terpenuhi," kata Sofialdi.

Namun perbedaan tersebut tak mengubah amar putusan yang memvonis Muchtar harus mendekam di penjara selama lima tahun dan membayar denda sebanyak Rp 200 juta. Dan di akhir sidang Muchtar akan mempertimbangkan lagi terkait hasil putusan tersebut.

"Insya allah kami akan cari jalan terbaik," kata Muchtar. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER