Sebelumnya, pria asal Kalimantan Barat tersebut dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Muhtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada Kota Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyitoh memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhtar, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Selain itu, Masyitoh juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat. Padahal berdasarkan keterangan lanjutan Masyitoh setelah memperbaiki Berita Acara Pemeriksaab, dirinya sudah kenal dengan Muhtar sejak akhir tahun 2012 saat Muhtar mendatangi rumahnya di Palembang.
Selain Romi dan Masyitoh, Muhtar mempengaruhi saksi lainnya yakni supir pribadinya. "Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi berjalan proses di pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memainkan peran orang lain," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Irwan Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).
Atas tindakan tersebut, Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu. (utd/obs)