Perantara Suap Akil Bakal Divonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2015 08:24 WIB
Majelis hakim Tipikor Kamis (5/3) akan membaca vonis atas perantara suap bekas Ketua MK Akil Mochtar dan pengusaha atribut kampanye, Muhtar Effendy.
Muhtar Ependy, orang dekat bekas Ketua MK Akil Mochtar, di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 10 November 2014. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perantara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sekaligus pengusaha atribut kampanye, Muhtar Efendy, akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/3) ini.

Sebelumnya, pria asal Kalimantan Barat tersebut dituntut tujuh tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/2). Muhtar didakwa telah berbohong dan memengaruhi saksi lain saat pemeriksaan kasus suap Akil. Muhtar diduga ingin menghilangkan jejaknya dalam kasus suap perkara Pilkada Kota Palembang.

Selain itu, Muhtar dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Terlebih, Muhtar dituntut tak mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat jika dirinya dipidana nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, dalam bulan Oktober dan November tahun 2013, Muhtar pernah mempengaruhi Walikota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, serta pihak lain ketika bersaksi di sidang Akil.

Alhasil, dalam persidangan Akil, Romi dan Masyitoh memberi kesaksian bahwa keduanya tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhtar, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2013). Selain itu, Masyitoh juga mengaku tidak pernah datang ke BPD Kalimantan Barat. Padahal berdasarkan keterangan lanjutan Masyitoh setelah memperbaiki Berita Acara Pemeriksaab, dirinya sudah kenal dengan Muhtar sejak akhir tahun 2012 saat Muhtar mendatangi rumahnya di Palembang.

Muhtar diduga menjadi kaki tangan Akil dalam penanganan beberapa sengketa Pilkada di sejumlah daerah. Salah satunya, yakni Pilkada Walikota Palembang pada tahun 2013 yang diajukan Walikota nonaktif Palembang Romi dan pasangannya, Harno Joyo.

Selain Romi dan Masyitoh, Muhtar mempengaruhi saksi lainnya yakni supir pribadinya. "Di awal, memberikan keterangan dengan benar tapi berjalan proses di pemeriksaan beberapa kali, Muhtar melakukan upaya merekayasa saksi, termasuk saksi supir pribadi. Supir disuruh memainkan peran orang lain," kata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Irwan Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Atas tindakan tersebut, Muhtar diancam pidana Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu. (utd/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER