"Harus dibicarakan dengan Wawan terlebih dulu," ujar Pia, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonanan kasasi Wawan ditolak MA dan diperberat hukumannya menjadi tujuh tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia, MA memvonis Wawan dengan pidana tujuh tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Pada Oktober 2014 lalu, Pengadilan Tinggi menghukum Wawan dengan podana lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. MA menolak kasasi Wawan lantaran pertimbangan hukumnya kurang dapat dibuktikan dalam Judex Facti.
Menurut majelis, perbuatan terdakwa memengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Lebak telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan, sesuai dengan uraian jaksa KPK, terbukti aktif memengaruhi Akil.
Wawan bertemu dengan Akil pada tanggal 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat dan meminta bekas Ketua MK itu membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, Wawan bertemu pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada tanggal 1 Oktober 2013, pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil.
"Terkait pengurusan perkara yang menyatakan telah disiapkan uang Rp 1 miliar," ujar majelis hakim sesuai dengan petikan putusan yang diterima CNN Indonesia.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. "Terdakwa (Wawan) menjawab dengan terima kasih telah dibantu," merujuk petikan tersebut. (rdk)