Polisi Cari Pengusul Pengadaan UPS DKI Jakarta

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 16:19 WIB
Saling klaim antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta siapa pengususl pengadaan UPS menjadi target pertama kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di dalamnya.
Ilustrasi UPS. (Thinkstok)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berencana memanggil anggota DPRD DKI terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2015. Target utama pihak kepolisian adalah pengusul dari

"Penentuan anggaran ini tidak hanya melibatkan dinas pendidikan saja, tapi ada peran dari mereka (anggota DPRD). Kami akan meminta keterangan dari mereka, terutama dari Komisi Pendidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (9/3).

Meski demikian, Martinus belum dapat memastikan siapa dan kapan anggota DPRD akan dipanggil. Ia berkata, saat ini Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya masih terus berupaya mencocokan keterangan para saksi yang telah dipanggil dengan data-data anggaran yang mereka dapatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami terus olah yang paling bawah sampai ke proses yang tinggi, yang mengusulkan pengadaan ini," ujar Martinus.

Kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/3) lalu. Pada hari itu, mereka juga memeriksa 15 orang sebagai saksi.

Subdirektorat Tipikor Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam saksi, Senin (9/3) ini. Dari jumlah itu, tiga orang merupakan kepala sekolah, masing-masing pada SMA 19, SMA 65 dan SMA 101. Satu saksi tercatat sebagai pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Martinus menyatakan, kepolisian sedang menganalisa total kerugian yang diduga diakibatkan oleh pengadaan alat catu daya listrik sementara itu. Tak hanya pemanggilan saksi, kepolisian juga berencana meminta bantuan auditor negara.

"Soal kerugian, kami akan lakukan pemeriksan lebih dalam. Kami akan minta kepada auditor untuk menentukan kerugian negara tersebut," katanya. Dari hasil analisa kerugian itulah, kepolisian baru dapat menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan UPS ini. Martinus memaparkan, nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER