Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Bekas Wali Kota Palembang Romi Herton divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, istrinya, Masyitoh, dihukum empat tahun bui.
Dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor, bekas wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan 316 ribu dollar amerika melalui perantaranya, Muhtar Efendy.