Suap Akil, Vonis Romi Herton Lebih Berat dari Istrinya

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 17:02 WIB
Vonis terhadap suami istri bekas Wali Kota Palembang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Hakim juga tak mengabulkan pencabutan hak politik Romi.
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi sekaligus bekas Wali Kota Palembang Romi Herton (kanan) dan istrinya Masyitoh. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus bekas Wali Kota Palembang Romi Herton divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Senin (9/3). Vonis itu lebih berat dibanding istrinya, Masyitoh, yang dihukum empat tahun bui.

"Majelis hakim mengadili, menjatuhkan pidana kepada Romi Herton dengan pidana penjara enam tahun dan Masyitoh empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua M Mukhlis saat menggelar sidang  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).

Majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi Herton. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam poltiik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy. "Romi dan Masyitoh berhasil terpengaruh Muhtar Ependy yang menawarkan jasa mengurus sengketa pilkada di MK," ujar majelis hakim.

Muhtar mengaku kepada mereka bahwa dia mengenal dekat Akil Mochtar dengan menunjukkan foto-foto bersama. Namun majelis juga berpendapat, "Suap tidak berpengaruh ke putusan sengketa, karena suara hakim di MK bulat dan tidak terbukti terpengaruh oleh suap."

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan Masyitoh selama enam tahun penjara.

Menanggapi vonis, Romi Herton mengaku akan memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak. "Saya menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkannya. Kami menghormati putusan majelis sebagai warga negara yang baik," ujarnya usai sidang. Sementara Masyitoh, enggan berkomentar.

Kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, menuturkan, "Majelis hakim sependapat dengan kami dia korban dari mafia (Muhtar Ependy). Kami mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya."

Namun Sirra berpendapat secara pribadi, lebib baik kliennya tidak mengajukan banding lantaran bisa diputus lebih berat oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Jaksa Pulung Rinandoro akan mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak. "Kami akan pikir-pikir," ujarnya di penghujung sidang.

Sebelumnya, Romi gagal menyabet jabatan Wali Kota Palembang dalam pilkada 2013. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan dirinya kalah delapan suara dari rivalnya, Sarimuda dan Nelly. Merasa dicurangi, dia mengajukan gugatan ke MK.

Pasangan suami istri tersebut terpengaruh bujukan Muhtar untuk menyuap Akil. Sebelum putusan, keduanya menyerahkan duit suap kepada Akil.

Pada 20 Mei 2013, Akil melalui putusan MK menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Setelah putusan, Romi dan Masyitoh kembali menyerahkan duit sebanyak Rp 2,75 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, duo suami dan istri tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER