Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah menerima dan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
"Keputusan pemerintah tersebut amat melegakan, mengingat perselisihan internal Partai Golkar yang berlangsung hampir satu tahun telah menguras emosi, pikiran, waktu dan tenaga," ujar Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).
Oleh sebab itu, Agung yang mewakili seluruh kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar sesuai keputusan MPG," jelasnya.
Diketahui, pada 3 Maret yang lalu, MPG mengeluarkan putusan dengan Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Beberapa saat lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(obs)