Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono untuk segera menyerahkan daftar kepengurusan yang baru, sebab daftar pengurus itu akan disahkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Kami minta Dewan Pimpinan Pusat di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Partai," ujar Yasonna dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3). Kader yang diakomodir itu dari kubu Agung maupun Aburizal Bakrie (Ical).
"Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesuai ketentuan. Setelah itu kami memberikan surat keputusan tentang kepengurusan yang sah," ujar Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyerahan daftar kepengurusan tersebut, Kemenkumham tak memberikan tenggat waktu bagi Agung. "Terserah saja. Saya berharap Pak Agung dapat melakukan pendekatan dengan Pak Aburizal untuk menyusun kepengurusan yang baik," kata dia.
Yasonna mengakomodasi putusan Mahkamah Partai Golkar dan menetapkan Agung Laksono sebagai pimpinan partai pohon beringin tersebut.
Terdapat perbedaan pendapat dalam putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
"Kami mengambil keputusan berdasar pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," ujar Yasonna.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(agk)