Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar
Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam pemeriksaan hari ini, tim penyidik KPK memanggil tersangka bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Suroso Atmo Martoyo.
Suroso memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB dengan diantar mobil tahanan. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya.
"Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap proyek TEL Pertamina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Suroso, KPK juga memanggil dua saksi untuk turut dimintai keterangan dalam pemeriksaan. Mereka adalah Manager Business Development Direktorat EBT, Edwin Irwanto Widjaja dan Senior Analyst Evaluation and Innovation Direktorat SDM PT Pertamina, Setya Nugraha.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya yang dipimpin Willy merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia.
Perusahaan asal Inggris itu pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD$ 12,7 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(meg)