Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Praktisi hukum Abdul Qodir mendesak para pimpinan KPK untuk mengungkapkan siapa yang menjadi inisiator dibalik keputusan tersebut.
"Publik harus tahu pimpinan mana yang mau melimpahkan kasus atau yang masih mau mengusut," ujar Abdul di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/3).
Penjelasan tersebut dianggap perlu untuk diberikan kepada publik, kata Abdul, karena bersifat sensitif dan penting. Tidak hanya itu, ia pun menilai itu untuk memberikan gambaran kepada publik siapakah yang ingin melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya kalau mau membenahi KPK, bisa jelas siapa saja yang ternyata mau melemahkan KPK," kata dia menegaskan.
Selain itu, dengan dibukanya secara transparan mengenai hal tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui serius atau tidaknya Presiden Joko Widodo dalam melakukan pemberantasan korupsi, seperti yang selama ini didengung-dengungkan.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun mengaku pernah mendengar bahwa hal tersebut merupakan keinginan yang diduga disampaikan oleh dua pelaksana tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indrianto Seno Aji.
Oleh sebab itu, iapun menanyakan kebenaran dari isu tersebut. Menurutnya apabila memang hal tersebut yang terjadi, maka itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur bahwa keputusan KPK harus diambil secara kolektif dan kolegial.
"Pimpinan KPK itu kan ada lima dan kabarnya (pelimpahan kasus) itu (diingini) Ruki dan Indrianto. Mungkin enggak dalam pengambilan keputusan hanya dua orang itu? Keputusan KPK harus kolektif dan kolegial," ujar dia.
Iapun mempertanyakan mengapa KPK tidak mau berjuang mempertahankan untuk mengusut perkara tersebut melalui peninjauan kembali. Diketahui, KPK sedianya memiliki opsi terakhir dalam menggugat putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK). Meski demikian, KPK memilih untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Upaya hukum KPK belum selesai. Mereka masih punya peluang untuk meninjau kembali ke MA. Kenapa mereka tidak menempuh itu?"
Sebelumnya, Plt Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan pelimpahan kasus merupakan langkah tepat lantaran upaya PK dianggap sia-sia. Menurut Indriyanto, PK tidak memungkinkan diajukan oleh lembaga penegak hukum.
Sementara, (Plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan bukan berarti tidak ada upaya hukum lanjutan sejak putusan praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan. Penolakan kasasi menunjukkan terbenturnya upaya hukum lanjutan untuk menggugat putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan BG.
Mantan juru bicara KPK ini beranggapan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan tidak keluar dari jalur hukum lantaran antarlembaga penegak hukum telah saling menyepakati nota kesepahaman koordinasi supervisi.
(utd)