Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Pimpinan (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo memastikan lembaga antirasuah tak terpengaruh dengan adanya pengesahan dan implementasi Instruksi Presiden soal Pemberantasan Korupsi.
"Inpres itu domainnya ke pemerintah, kalau KPK (lembaga) indpenden," ujar Johan kepada awak media, Jumat (6/3). Alhasil, pihak KPK tak terpengaruh dengan adanya inpres tersebut.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Terlebih, Pasal 4 menjelaskan KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Deputi Pencegahan tersebut melanjutkan, Inpres diberlakukan untuk lembaga pemerintah yang memiliki tugas pemberantasan korupsi. "Kan ada banyak (lembaga), seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK, dan BPKP," tegas Johan.
Sementara itu, lembaga antitasuah justru mendesain program pemberantan korupsi sesuai skema yang ada. "Jadi KPK punya rencana strategis sendiri. Di dalamnya pencegahan dan penindakan itu sama. Dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan pihaknya akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi pekan ini. Untuk tahun 2015 ini, sebut Andi, penekanan pemberantasan korupsi terletak pada tahapan pencegahan.
Pemerintah membuat sistem yang memungkinkan agar instansi-instansi penegak hukum bisa secara cepat mengindentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan-kemungkinan intensi atau kesengajaan dalam menggunakan keuangan negara secara tidak wajar.
(pit)