KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bappebti

Rosmiyati Dewi Kandi & Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 20:38 WIB
Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta serta dua tersangka dari pemegang saham perusahaan tersebut.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Ketiga tersangka yaitu Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) berinisial MBSW; serta dua pemegang saham BBJ berinisial HW dan SRK.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka. Penyidik menduga mereka memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta malam ini, Selasa (10/3).

MBSW diketahui sebagai Muhammad Bihar Sakti Wibowo; HW adalah Hasan Widjaja; dan SRK yaitu Sherman Rana Krishna. Ketiganya diduga terlibat menjanjikan sesuatu terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan terpidana bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER