PKBH UGM Siap Dampingi Denny Indrayana

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 10:48 WIB
Pendampingan tersebut diberikan terkait status Denny sebagai Guru Besar Hukum UGM. Denny menjadi tersangka korupsi sistem payment gateway.
aption Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH UGM) menyatakan siap mendampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, dalam kasus dugaan korupsi sistem payment gateway yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Kami siap memberikan bantuan hukum jika diminta," kata Zahru Arqom, dosen sekaligus advokat di PKBH UGM, kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (10/3).

Arqom menuturkan, langkah ini diambil pada rapat fakultas yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum UGM Muhammad Hawin. Selain dirinya, terdapat dua advokat mitra PKBH lain yang telah menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Denny, yakni Kamal Firdaus dan Dony Hendro Cahyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arqom mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan FH UGM untuk memberikan bantuan hukum kepada Denny. Salah satunya adalah surat pemanggilan Bareskrim Mabes Polri kepada Denny yang menyebut profesi Denny sebagai guru besar di FH UGM.

Sebelum meraih posisi di pemerintahan, Denny memang membangun karier sebagai pengajar hukum tata negara di fakultas tersebut. Arqom berkata, saat menjabat wakil menteri pun Denny sesekali mengisi sesi perkuliahan.

Meski demikian, hingga saat ini siapa saja yang akan menjadi penasehat hukum Denny selama menjalani pemeriksaan di kepolisian belum dapat dipastikan. Selain surat kuasa yang masih disusun, ia tidak menutup kemungkinan adanya bantuan serupa dari universitas lain.

"Secara institusional, dekan menyatakan kami akan memberikan bantuan. Silahkan Denny mau menggunakannya atau tidak. Sementara ini masih berupa gentleman agreeman," tutur Arqom.

Sebelumnya, Jumat (7/3) pekan lalu Bareskrim telah memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi biaya pelayanan pembuatan paspor di kantor-kantor imigrasi. Karena Denny tidak memenuhi panggilan tersebut, Bareskrim pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya, Kamis depan.

Melalui akun Twitternya, pagi tadi Denny mengatakan telah menerima surat pemanggilan dari kepolisian. "Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Panggilan untuk hadir di Bareskrim Polri Kamis (12/3) lusa jam 9 sudah saya terima," ujar Denny. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER