Pentolan Kubu Agung Serius Dikriminalkan Golkar Ical

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 11:08 WIB
Nama Agung Laksono, Zainudin Amali, Ibnu Munzir, Jasri Marin, Yorrys Raweyai masuk dalam daftar petinggi Golkar yang dilaporkan ke kepolisian.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan pemalsuan berkas oleh kubu Agung Laksono, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Datang berbondong-bondong ke Markas Besar Kepolisian, para pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie -yang akrab disapa Ical- menunjukkan keseriusannya untuk mengkriminalkan kubu Agung Laksono.

Hari ini, dimotori Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi musyawarah nasional Bali, Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, mereka yang berbalut jas partai kebanggannya itu memadati kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Kami melaporkan Agung Laksono, Zainudin Amali, Ibnu Munzir, Jasri Marin, Yorrys Raweyai dan nama terkait lainnya,” kata Idrus Marham, Sekretaris Jenderal kubu Ical saat dijumpai media, Jakarta, Rabu (11/3). Tuduhannya adalah pemalsuan dokumen Mahkamah Partai Golkar.

Idrus mengatakan apa yang diputuskan oleh menteri Hukum dan HAM jelas jelas bukti dari pemalsuan dokumen yang dilakukan kubu Agung Laksono. “Pada alinea pertama, disebutkan Mahkamah Partai Golkar mengesahkan munas ancol sebagai sah, padahal tidak seperti itu,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, kata Idrus, Mahkamah Partai Golkar tak pernah memenangkan siapapun. Keputusan, tambahnya, harus dibaca secara keseluruhan. “Kami masih mengkaji soal itu,” katanya.

Total pemalsuan, kata Idrus, ada sekitar 133 pemalsuan. “Banyak mandat yang ditandatangani oleh caleg partai lain di 2014,” ujarnya.

Selasa kemarin (10/3), Menkumham Yasonna Laoly menyatakan menerima kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Putusan MPG itu sesungguhnya diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.

Hingga saat ini, Mabes Polri masih dipenuhi oleh puluhan pengurus dan massa Golkar kubu Ical yang mengenakan pakaian dan atribut kuning khas Golkar (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER