Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Bos Sentul City sekaligus bekas Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Swie Teng terjerat kasus ruislag hutan Bogor.
"Majelis hakim mengadili nota pembelaan kuasa hukum tidak dapat diterima dan menyatakan sah surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan Swie Teng," ujar Hakim Ketua Sutiyo Jumadi saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam nota keberatan yang dibacakan pada sidang pekan lalu, kuasa hukum Swie Teng, Samsul Huda, menuding surat dakwaan jaksa tidak jelas dan cermat. Namun, menurut majelis, surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang syarat formal sesuai ketentuan KUHAP, menimbang bahwa syarat materil jelas serta surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan," ujar Hakim Sutiyo.
Berdasarkan Pasal 156 KUHAP, hakim berwenang mempertimbangkan keberatan kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan dari jaksa. Kemudian, hakim mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan nota keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut. Namun, apabila hakim menolak nota keberatan, maka sidang dilanjutkan.
Selain itu, hakim tidak dapat menerima permohonan pembatalan Pasal 21 UU Tipikor yang didakwakan ke Swie Teng. Pasal tersebut menyebutkan Swie Teng telah merintangi penyidikan terdakwa sebelumnya dalam kasus yang sama, Yohan Yap. Swie Teng didakwa pernah menyuruh anak buahnya, Teteung Rosita, Sherly, Dian Purwheny, dan Tini S Sugiro untuk memindahkan dokumen yang berkaitan dengan proses ruislag kawasan hutan. Pemindahan dokumen diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak.
"Terhadap nota yang mendalilkan batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal dan tidak cukup beralasan demi hukum oleh karenanya tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutiyo.
Dengan tidak dikabulkannya nota keberatan Swie Teng, hakim meminta jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. "Minggu depan, silakan jaksa menghadirkan saksi-saksi," ujarnya. Tim jaksa menyanggupinya.
Sebelumnya, Swie Teng didakwa menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin senilai Rp 5 miliar. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan di Jonggol, Bogor. Sejumlah duit suap diberikan melalui perantara, HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
Penyuapan dimulai ketika Swie Teng mengajukan permohonan rekomendasi ruislag kawasan hutan seluas 2.754,85 hektare pada tanggal 10 Desember 2012. Namun, sejumlah lahan ternyata tumpang tindih dengan surat izin milik PT Indocement. Atas permohonan tersebut, Rachmat Yasin mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor.
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Terhadap lahan yang tumpang tindih, Rachmat Yasin tetap memberlakukannya sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
(utd)