KPK Mulai Sidik Pengembangan Kasus Bappebti

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 12:34 WIB
KPK mulai mengembangkan kasus korupsi Bappebti yang kembali menjerat tiga tersangka baru setelah sebelumnya telah menetapkan kepala Bappebti sebagai tersangka.
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya (tengah) dikawal petugas saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Raja Sempurnajaya dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider delapan bulan penjara dalam kasus ahli fungsi hutan lindung. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberantasan Korupsi mulai mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Proses penyidikan digelar setelah KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai tersangka.

Tiga orang yang jadi tersangka baru kasus Bappebti adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo, serta dua pemegang saham BBJ bernama Hasan Widjaja dan Sherman Rana Krishna.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Syahrul. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Syahrul, kata Priharsa, KPK juga mengagendakam pemeriksaan terhadap Mantan Dirut PT BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing partner Vibiz Group, Kritianto Nugroho, serta mantan Sekretaris Bappebti, Robert James Bintaryo.

Priharsa mengatakan, tiga orang yang baru ditetapkan jadi tersangka itu diduga terlibat menjanjikan sesuatu terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

"Mereka diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan terpidana bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER