Kuasa Hukum BG Diperiksa KY Soal Hakim Sarpin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 15:25 WIB
Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan diperiksa Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran oleh Hakim Sarpin.
Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Budi Gunawan berbincang disela-sela pembacaaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan komisioner Komisi Yudisial (KY) terkait pemeriksaan hakim tunggal pemutus praperadilan Budi, Sarpin Rizaldi. Maqdir hadir sekitar pukul 09.00 WIB ke KY.

"Saya sedang di KY (untuk memenuhi panggilan pemeriksaan)," ujar Maqdir ketika dihubungi CNN Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3). Magdir membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh tim panel lembaga pengawas hakim tersebut.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sedikitnya selama tiga jam. Pemeriksaan dibuka oleh Ketua KY Suparman Marzuki dan dilanjutkan oleh tenaga ahli KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditanya seputar persidangan kenapa mengajukan permohonan. Saya bilang KUHAP ini kan untuk melindungi tersangka dan itu kan kewenangan penyidik dibatasi," ujar Maqdir kepada awak media.

Sebelumnya, Maqdir telah dipanggil oleh KY pada Senin, dua pekan lalu. Namun, Maqdir mengklaim tak menerima surat undangan. Sementara Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan ke rumah Maqdir beberapa hari sebelumnya.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang menilai adanya dugaan pelanggaran Hakim Sarpin dalam memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hakim Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang termaktub dalam Pasal 8 dan Pasal 10.

Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 mengharuskan seorang hakim bersikap disiplin dalam memutus perkara. Sementara itu, Pasal 10 mewajibkan seorang hakim bersikap profesional tanpa berpihak pada salah satu yang berperkara.

Komisioner KY pun telah meminta keterangan dari pihak pelapor, yaitu pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER