Prabowo Yakin Tak Ada Makian Rasis untuk Ahok

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 16:37 WIB
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memaki gubernur, Prabowo berkilah terbawa emosi dan meyakini kata makian atas Ahok tidak ada yang berbau rasis.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) bersama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat mediasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015. Kementerian dalam negeri melakukan mediasi permasalahan antara pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD DKI Jakarta mengenai dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menyampaikan tindakannya yang melontarkan kata-kata kasar kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebabkan emosi sesaat. Ia merasa tak pantas seorang gubernur membentak bawahannya di forum resmi seperti rapat mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/3) pekan lalu.

"Melihat anak buahnya Pak Ahok dimaki-maki, diintimidasi seperti itu timbul jiwa korps saya. Ini kan nggak bener," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Prabowo, dirinya tidak terima bila rekan-rekannya di eksekutif dibentak oleh Ahok. Apalagi, Prabowo juga pernah duduk sebagai pihak eksekutif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Prabowo sendiri merupakan mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya DKI Jakarta. Tahun 2006 ia dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Fauzi Bowo lalu dimutasi menjadi Kepala Biro Kearsipan DKI Jakarta.

"Saya tegaskan, kenapa saya emosi, karena saya melihat teman-teman saya di eksekutif ditunjuk-tunjuk sama Pak Ahok," ujarnya.

Selain itu, Prabowo kembali menegaskan bahwa dirinya hanya berkata 'goblok' dan 'bangsat'. Ia membantah telah mengucapkan kata-kata yang berbau rasis.

"Anda bisa cek ulang lagi di youtubenya, ada enggak kalimat saya yang mengatakan (kata-kata rasis)," ucap Prabowo.

Prabowo dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan pelecehan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan masyarakat," kata Ketua LBH Pendidikan, Ayat Hidayat.

Laporan tersebut telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya, Senin (9/3) sore dengan nomor laporan TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Adapun pasal yang dituduhkan adalah Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER