Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya menepati ucapannya yang sempat disampaikan di akun jejaring sosial miliknya beberapa hari lalu. Denny hadir di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus Payment Gateway.
"Saya hadir didampingi kuasa hukum memenuhi undangan dari Bareskrim sebagai saksi. Tentunya kami akan bekerja sama menjalani proses hukum," ujar Denny, sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Denny sempat menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari program Payment Gateway yang dituduhkan pada dirinya. Dirinya menegaskan, negara menerima jumlah uang yang sama dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada laporan BPK Desember 2014 lalu yang mengatakan auditnya Rp 32,4 miliar, dan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," kata Denny melanjutkan.
Pria yang juga berstatus Guru Besar Universitas Gajah Mada tersebut menjelaskan, program Payment Gateway yang dilakukan Kemenkumham bertujuan untuk mengubah pembayaran paspor dari manual ke elektronik. Proyek tersebut bisa mengurangi antrean panjang, pungli, dan calo di loket pembuatan paspor.
Denny pun tak menjelaskan lebih jauh soal Payment Gateway tersebut dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2014, terjadi kerugian negara di Kemenkumham. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso pun mengamini adanya kerugian negara dalam audit BPK tersebut.
"Dari hasil audit BPK positif ada kerugian negara," ujar Budi saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis (12/3). Namun Budi mengungkapkan penyidik masih menanti hasil audit menyeluruh dari BPK.
Dia mengatakan penyidiknya ingin mengumpulkan bukti bukan hanya dari kasus yang menjerat Denny Indrayana semata. "Penyidik masih tunggu hasil audit menyeluruh, bukan dari 1 kasus Denny saja," katanya.
(meg)