Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka penerima suap Sutan Bhatoegana.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, upaya penyitaan itu dilakukan di rumah Sutan yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Tapi upaya penyitaan itu tidak jadi dilakukan karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," ujar Priharsa, Selasa malam (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa mengatakan, tim penyidik datang tanpa pengawalan dari pihak kepolisian dengan tujuan baik-baik untuk meminta langsung kunci mobil Alphard yang akan disita. Namun pihak keluarga enggan memberikan kunci mobil yang diminta. "Ketika itu penyidik tidak bawa mobil derek," ujar Priharsa.
Upaya penyitaan itu, kata Priharsa, tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, namun diduga masih terkait dengan peristiwa pidana kasus dugaan penerimaan duit dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR yang menjerat Sutan sebagai tersangka.
Sementara itu, pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution, mendatangi KPK pada Selasa petang (10/3) untuk mempertanyakan upaya penyitaan tersebut.
Dia mengatakan harta Sutan telah dikuras dan kini KPK masih juga belum puas. "Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil. Dalam kepentingan apa mereka mau menyita lagi?" ujat Razman.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(utd)