KPK Cegah Tiga Tersangka Baru Bappeti ke Luar Negeri

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 14:16 WIB
Ketiga tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015 selama enam bulan mendatang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat permintaan pencegah ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk tiga tersangka baru kasus hasil pengembangan dugaan perkara korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti).

Tiga tersangka yang dicegah adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo, serta dua pemegang saham BBJ bernama Hasan Widjaja dan Sherman Rana Krishna.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, permintaan cegah telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak Jumat pekan lalu, (6/3). "Mereka akan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak permintaan cegah diajukan," ujar Priharsa, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa mengatakan, tiga orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu diduga terlibat menjanjikan sesuatu terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

"Mereka diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan terpidana bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER