Kejagung Tak Percaya Ada 27 Jalan Tikus Menuju Nusakambangan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 15:13 WIB
Keberadaan tentang 27 pintu tak berpenjaga itu telah diungkapkan oleh Bupati Cilacap. Kejagung pun tetap meragukan informasi tersebut.
Polisi bersepeda motor dan bersenjata mengawal kendaraan Baracuda yang membawa dua terpidana mati kasus narkoba anggota kelompok "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang berkewarganegaraan Australia, saat memasuki Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3). (ANTARA FOTO/Sumarwoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengetahui informasi mengenai adanya 27 jalan masuk ilegal menuju Nusakambangan, seperti yang diungkapkan oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.

"Banyak sekali 27, saya belum dengar ada informasi seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana kepada CNN Indonesia di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).

Dia juga mengaku tidak memercayai informasi soal adanya banyak celah untuk masuk ke pulau tempat pelaksanaan eksekusi itu. "Ini informasi dari siapa? Saya tidak percaya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony juga tidak mau berandai-andai jika celah itu memang ada. Yang jelas, katanya, Kejaksaan belum menerima informasi tersebut.

Sebelumnya, Bupati Tatto Suwarto mengatakan tentang adanya 27 pintu masuk ilegal menuju Nusakambangan.

"Ada 27 lebih titik yang bisa dijadikan pintu masuk menuju Nusakambangan. Tanpa penjagaan. Kami menyebutnya jalan tikus," kata Tatto saat berbincang dengan CNN Indonesia, kemarin.

Sayangnya, ketika disebutkan informasi ini berasal dari Tatto, pihak Kejagung pun tetap mengaku tidak percaya.

Hingga saat ini, sudah ada sembilan orang terpidana mati gelombang kedua yang ditempatkan di Nusakambangan. Sementara itu, satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih belum dipindahkan karena menjalani sidang peninjauan kembali.

Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai siapa saja terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi. Namun, Kejaksaan sebelumnya sudah membenarkan ada 11 orang yang grasinya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Perancis Serge Areski Atlaoui, warga asal Ghana Martin Anderson, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte dan satu warga negara Indonesia, Zainal Abidin. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER