Hakim Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Diganti

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 11:58 WIB
Awalnya sidang praperadilan untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dipimpin oleh Martin Ponto Bidara lalu diganti dengan Tati Hardiyanti.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (kanan) berbincang dengan tim kuasa hukum, Humphrey R. Djemat (kiri) disela konferensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganti hakim sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna menjelaskan pergantian hakim dilakukan lantaran adanya pencabutan permohonan oleh Suryadharma untuk perbaikan berkas.

"Hakimnya Tati Hardiyanti sekarang," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (13/3).

Penunjukan Hakim Tati dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi. Hal tersebut menjadi hak prerogatif Haswandi. Hakim Tati ditunjuk atas permohonan perbaikan perkara yang diajukan pada Senin lalu (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ihwal tanggal sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Tati belum ditentukan oleh PN Jakarta Selatan. "Kalau untuk permohonan yang baru didaftarkan, saya belum tahu jadwalnya," ujar Made.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunjuk Hakim Martin Ponto Bidara untuk memimpin sidang praperadilan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut. Hakim Martin merupakan pemutus bebas terdakwa korupsi pajak Asian Agri Suwir Laut.

Hakim Martin ditunjuk atas permohonan yang diajukan pada tanggal 23 Februari 2015 lalu. Atas permohonan tersebut, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pada tanggal 16 Maret 2015. "Untuk tanggal 16 Maret sidangnya hanya menyampaikan bahwa ada pencabutan permohonan," kata Made.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, menjelaskan gugatan yang dilayangkan Suryadharma menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan. Nanti kami buktikan di pengadilan," kata Humphrey ketika dihubungi CNN Indonesia.

Suryadharma tidak terima dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji pada 2012 dan 2013. Langkah hukum yang dilakukan oleh Suryadharma disinyalir dipicu oleh kemenangan Komjen Budi Gunawan atas KPK terkait penetapan status tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Selain Suryadharma, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana juga menggugat lembaga antirasuah dalam sidang praperadilan atas status tersangka yang disandangnya untuk kasus gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER