Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak Senin (9/3) lalu. Namun, hingga kini belum Kejaksaan Agung belum juga mengeluarkan pernyataan mengenai hasil penyidikan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Widyo Pramono, yang menerima langsung hasil penyidikan, mengatakan tim yang dibentuk olehnya masih mempelajari dan meneliti kasus Budi Gunawan. Dia pun memastikan hasil penyidikan sudah hampir dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh KPK.
"Kasus BG masih dalam proses dipelajari oleh tim. Sudah sejak dua hari lalu hasil penyidikan kami terima, tapi memang tidak mungkin 100 persen, karena masih tetap ada koordinasi dengan KPK selaku supervisi," ujar Widyo saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widyo pun belum dapat mengatakan apakah kasus Budi Gunawan akan sampai pada proses gelar perkara atau tidak. Menurutnya semua akan terlihat saat tim sudah selesai mempelajari kasus tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengaku hasil penyidikan yang diterima tidak bisa dikatakan sebagai berkas karena memang belum lengkap.
Dia mengungkapkan, berkas yang diberikan KPK masih berupa hasil-hasil penyidikan. "Kami hanya menerima fotokopi dari hasil-hasil penyidikan, belum bisa disebut berkas," kata Sarjono, yang juga merupakan ketua tim yang mempelajari kasus Budi Gunawan, kepada CNN Indonesia, Ahad (15/3).
Dia pun mengatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim tergantung perintah dari atasan.
Sebelumnya KPK berencana untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pasca hasil praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan.
Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan pelimpahan kasus merupakan langkah tepat lantaran upaya PK dianggap sia-sia. Menurut Indriyanto, PK tidak memungkinkan diajukan oleh lembaga penegak hukum.
Sementara, (Plt) Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan bukan berarti tidak ada upaya hukum lanjutan sejak putusan praperadilan memenangkan gugatan Budi Gunawan.
Penolakan kasasi menunjukkan terbenturnya upaya hukum lanjutan untuk menggugat putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan BG.
Mantan juru bicara KPK ini beranggapan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan tidak keluar dari jalur hukum lantaran antarlembaga penegak hukum telah saling menyepakati nota kesepahaman koordinasi supervisi.
(meg)