Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi kembali membuat gebrakan. Melalui tim kuasa hukumnya, dia menyampaikan somasi, atau peringatan terbuka, kepada pakar hukum dan beberapa pihak yang dianggap memberikan komentar negatif terhadap keputusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Surat somasi dengan nomor 016/MT/AJN/III/2015 telah diberikan oleh Kuasa Hukum Sarpin, Hotma Sitompul, kepada masyarakat di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
Somasi diberikan karena kuasa hukum Hakim Sarpin memandang tidak seharusnya masyarakat melecehkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti putusan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Sarpin beberapa saat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat harus menghormati putusan pengadilan. Kalau tidak setuju dengan hasil pengadilan silahkan ajukan banding atau ke Mahkamah Agung. Jangan hanya ngoceh diluar saja. Mari hormati putusan pengadilan, intinya itu," ujar Hotma kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3).
Putusan prapredilan Hakim Sarpin yang mengguncang tatanan hukum Indonesia adalah dinyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas dugaan korupsi rekening gendut.
(hel)