Hakim Sarpin Beri Batas Seminggu untuk Minta Maaf

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 16:38 WIB
Jika tidak, maka kuasa hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul akan melaporkan para pemberi komentar negatif ke polisi.
Kuasa Hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompul di Jakarta, Rabu (1/8). (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim praperadilan atas Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengajukan somasi ke Bareskrim Polri, Jumat (13/3). Dia memberikan waktu satu minggu pada para pakar hukum dan pengamat yang memberikan komentar negatif untuk meminta maaf secara terbuka.

"Ini peringatan supaya semua masyarakat menyadari. Para pakar hukum seharusnya sudah tau kalau komentar-komentar mereka telah kelewatan. Kami tunggu mereka menulis surat, meminta maaf secara terbuka. Kami tunggu satu minggu, kalau tidak ada (permohonan maaf) kami laporkan (ke kepolisian)," ujar Hotma.

Jika dalam waktu satu minggu kedepan tidak ada permintaan maaf dari pihak-pihak yang dianggap menghina, maka tim kuasa hukum Halim Sarpin akan melayangkan aduan ke kepolisian atas perlakuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman, penyampaian somasi dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat memahami pentingnya menjaga etika dan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan di Indonesia. Somasi pun disampaikan Hotman kepada pakar hukum, mantan hakim Mahkamah Agung, dan pihak-pihak lain yang tidak disebutkan secara rinci oleh Hotman.

Berdasarkan pengakuan Hotman, sampai saat ini sudah ada beberapa barang bukti yang dikumpulkan tim kuasa hukum Sarpin atas dugaan penghinaan keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun mengaku siap mengajukan laporan jika permintaan maaf belum diterima pihaknya sampai tujuh hari kedepan.

Surat somasi dengan nomor 016/MT/AJN/III/2015 telah diberikan oleh Kuasa Hukum Sarpin, Hotma Sitompul, kepada masyarakat di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).

Putusan prapredilan Hakim Sarpin yang mengguncang tatanan hukum Indonesia adalah dinyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas dugaan korupsi rekening gendut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER