Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengagendakan rapat internal, Senin (16/3), sebelum membahas ulang draf APBD DKI 2015 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Draf itu telah dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri dan diserahkan kembali ke Pemprov, Rabu pekan lalu (11/3), untuk dievaluasi bersama DPRD.
Kemendagri memberi batas waktu maksimal tujuh hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi lebih lanjut dan membahas kembali draf itu bersama DPRD. Di akhir pembahasan, DPRD harus menyampaikan hasil pembahasannya kepada Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jadi, meski hingga kini draf APBD DKI masih menjadi perdebatan antara Pemprov dan DPRD DKI, mau-tak mau kedua pihak harus tetap melakukan pembahasan ulang guna menyikapi hasil koreksi dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan APBD oleh Pemprov dan DPRD DKI itu akan digelar secara maraton pekan ini. Untuk itu Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI yang juga Wakil Ketua DPRD, M Taufik, mengingatkan Pemprov agar mau mengawali ‘babak baru’ ini dengan cara-cara yang lebih santun.
"Tolong jangan awali (pembahasan APBD) dengan pernyataan buruk. Pakai cara yang santun, baik, dan beradab supaya sama-sama enak," kata Taufik.
Taufik yang meminta Pemprov untuk santun itu lantas menyindir perilaku Ahok yang kerap melontarkan pernyataan keras terhadap anggota DPRD. Politikus Gerindra itu mengatakan sempat tak mau membahas APBD bersama eksekutif jika Ahok tidak mengubah cara bertuturnya.
Sementara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dipanggil Panitia Angket mengajak para anggota DPRD untuk mau duduk bersama dan membahas kembali APBD usai keluarnya hasil evaluasi dari Kemendagri ini.
Meski mengatakan Pemprov telah mencantumkan hasil pembahasan dengan DPRD dalam draf APBD, Saefullah mengatakan masih ada ruang pembahasan bila DPRD tak sepakat dengan APBD versi Pemprov.
Pernyataan Saefullah itu bertentangan dengan ucapan Ahok yang menyebut tidak akan ada titik temu antara Pemprov dan DPRD. Berkali-kali Ahok mengatakan tak mau berkompromi jika DPRD tetap ngotot meminta supaya anggaran ‘siluman’ sebesar Rp 12,1 triliun dimasukkan ke APBD. Namun DPRD menampik tudingan adanya anggaran ‘siluman’ itu.
Jika kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tak juga tercapai sampai batas waktu yang ditetapkan Kemendagri, yakni Jumat (20/3), kemungkinan besar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Keputusan supaya Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur penggunaan APBD dengan pagu anggaran sesuai APBD-Perubahan 2014 yaitu Rp 72,9 triliun. Angka ini lebih kecil dari APBD DKI 2015 yang mencapai Rp 73,08 triliun.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menilai jika Ahok mengeluarkan Pergub untuk APBD 2015, maka rakyat Jakartalah yang paling dirugikan.
"Anggaran itu jelas tidak kompatibel dengan kebutuhan Jakarta yang sekarang. Kan sudah beda kebutuhan tahun lalu dan sekarang. Jumlahnya lebih kecil," kata Apung.
Adapun poin-poin evaluasi dari Kemendagri terhadap APBD DKI 2015 yang harus dibahas bersama oleh DPRD dan Pemprov antara lain jumlah alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 14,58 triliun atau 21,62 persen, di mana tahun sebelumnya Rp 16,42 atau 25,31 persen dari total belanja daerah Rp 63,65 triliun.
Selain itu, besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis juga diminta untuk disusun ulang dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas meski hanya menelan sebesar 24,55 persen belanja daerah.
(agk)