Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan beberapa pihak saat mengusut sebuah kasus pembunuhan di Nias, Sumatera Utara. Dengan temuan tersebut, KontraS akan melaporkan kasus tersebut ke beberapa instansi hukum terkait.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengungkapkan ada lima institusi yang akan didatangi terkait dugaan rekayasa kasus tersebut. Lima institusi tersebut adalah Mabes Polri, Ombudsman, Komisi Yudisial, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Roadshow akan kami lakukan pekan ini dan dimulai dengan mengunjungi Kemenkum HAM untuk mendorong agar segera menuntaskan rekayasa kasus ini," ujar anggota KontraS Putri Karnesia saat ditemui di Jakarta, Senin (16/3).
Putri menambahkan Kemenkum HAM didesak segera menuntaskan kasus tersebut lantaran menteri Yasonna Laoly telah bertemu dengan dua terpidana mati kasus tersebut, Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia, saat dirinya mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Batu di Nusa Kambangan. Putri menambahkan saat itu Yasonna dikabarkan telah berjanji akan segera menyelesaikan dan memproses dugaan rekayasa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengunjungi Kemenkum HAM, KontraS akan mengunjungi Mabes Polri dan bertemu dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Haris mengatakan Mabes Polri didatangi dengan alasan rekayasa dimulai oleh para penyidik di Polres Nias.
"Kami menduga ada proses penyiksaan yang dilakukan penyidik saat memeriksa kedua terpidana," ujar anggota KontraS lainnya, Arif Nur Fikri.
Sementara Ombudsman akan didatangi untuk melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan. Setelah itu KY diminta untuk memeriksa hakim yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman dan Rasulah, sedangkan Peradi diminta memeriksa kuasa hukum terpidana yang malah meminta majelis untuk memvonis mati kliennya.
Kronologi PerkaraDugaan rekayasa kasus pembunuhan yang ditemukan KontraS diduga melibatkan beberapa pihak terkait, mulai dari kepolisian, kuasa hukum, hingga majelis hakim. Kasus dimulai saat Yusman dan Rasulah akan melakukan transaksi dengan tiga orang korban, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho.
Transaksi yang akan mereka lakukan adalah transaksi pembelian tokek dengan harga yang cukup mahal. Saat sudah ada titik temu soal harga, kedua belah pihak berniat bertemu di Nias untuk melakukan transaksi jual beli.
Yusman sebagai perantara pun menjemput ketiga korban untuk dibawa bertemu Rasulah yang sudah memiliki tokek yang dipesan. Namun ditengah perjalanan ketiga korban dibunuh dengan kejam, bahkan kepala salah satunya hilang. Yusman dan Rasulah pun ditangkap dengan tuduhan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati oleh penyidik.
KontraS menemukan fakta yang mengatakan Yusman dan Rasulah sama sekali tak didampingi kuasa hukum selama melalui proses pemeriksaan. Selain itu penyidik pun tak menyediakan penerjemah saat memeriksa Yusman yang saat itu sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia.
Kejanggalan kembali ditemukan KontraS saat polisi sudah menemukan tersangka yang sebenarnya dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi penyidikan terhadap Yusman dan Rasulah tak dihentikan hingga berkasnya masuk ke pengadilan.
Saat sudah masuk proses persidangan pun rekayasa tetap menimpa Yusman dan Rasulah. Saat Jaksa Penuntut Umum menuntut Yusman dan Rasulah dengan penjara seumur hidup, kuasa hukum keduanya malah meminta hukuman mati yang setelahnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Haris mengatakan KontraS menduga ada permainan administrasi yang dilakukan beberapa pihak saat melakukan rekayasa kasus tersebut. Khusus untuk kepolisian, Haris mengatakan "kejar setoran" menjadi salah satu sebab mereka melakukan rekayasa kasus. "Kemungkinan adalah kejar setoran, sudah mengusut berapa kasus selama ini misalnya," kata Haris.
Rencananya
road show KontraS ke beberapa instansi akan dilakukan pekan ini. KontraS pun berencana membawa serta orang tua terpidana saat melakukan kunjungan tersebut.
(sip)