Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Ajukan Praperadilan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 14:26 WIB
KPK dinilai tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. (Detik.com/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pajak PT Bank Central Asia Hadi Poernomo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3). Pengajuan praperadilan itu diajukan lantaran Hadi keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Hadi, Yanuar Wasesa mengatakan, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 Undang-undang nomor 99 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ujar Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen pajak. Dalam kasus Hadi, nota dinas Dirjen Pajak tertanggal 17 Juni 2004 diserahkan ke direktur PPH untuk ditindaklanjuti dalam bentuk usulan.

Nota dinas itu, kata Yanuar, dikeluarkan Hadi sesuai dengan perintah Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa bank, termasuk BCA, wajib menyerahkan kredit macet ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan nilai nihil.

"Nota dinas itu sifatnya tidak wajib. Jadi Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun bukan persoalan, tidak melanggar apapun justru untuk transparansi dan akuntabilitas," ujar Yanuar.

Yanuar menilai, jika keputusan kliennya dalam menerima keberatan pajak BCA dianggap salah, Dirjen Pajak penerus Hadi seharusnya memperbaiki atau menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan (KKBPT) sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP.

Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999, kata Yanuar, tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process.

"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak," ujar Yanuar.

Alasan lain praperadilan, ujar Yanuar, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tidak pidana korupsi berdasar Pasal 14 Undang-undang Tipikor. "Pelanggaran UU perpajakan itu masuk wilayah Tipikor kalau ada feed back," ujarnya.

Permohonan praperadilan itu telah diserahkan ke PN Jaksel dengan nomor register No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER