Status Non-Aktif, Samad dan Bambang Terima Gaji 75%

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 14:45 WIB
Selain memberikan gaji 75%, KPK juga memberikan ruang kepada keduanya agar lebih mudah dalam berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK.
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah dinon-aktifkan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dipastikan masih menerima gaji dari KPK.

Walau demikian, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Samad dan Bambang tidak setiap hari datang ke KPK.

"Memang sesekali hadir di KPK. Pak Bambang dan Pak Samad ini pimpinan non-aktif. Dia masih melekat dengan administrasi. Soal gaji, dia masih terima gaji 75 persen," ujar Johan Budi usai menemui DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3). (Baca: Abraham Samad: Negara Melupakan Kami)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan juga menjelaskan, walau sudah non-aktif, namun KPK masih menyediakan ruangan untuk Bambang dan Samad. Di lantai 2 Gedung KPK, keduanya bekerja.

"Kami menyediakan ruang memang di Lantai 2 untuk konsultasi, berkaitan dengan perkara mereka," katanya.

Masih diberikannya tempat kepada Samad dan Bambang, diakui Johan, untuk mempermudah hubungan antara biro hukum KPK, yang bertugas sebagai kuasa hukum keduanya. (Baca: Tak Lagi Jabat di KPK, Samad dan Bambang Pilih Menulis)

"Dalam rangka untuk tugas-tugas pembelaan, karena Pak Bambang dan Pak Samad juga pembelanya adalah Biro Hukum di KPK," ujar Johan.

Johan pun menegaskan, keberadaan dan aktivitas Samad dan Bambang yang masih dilakukan di dalam Gedung KPK bukanlah sebuah pelanggaran.

"Enggak (melanggar). Statusnya non-aktif dan dia tidak setiap hari ya. Dan memang ada aturannya," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER