KPK Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bappebti

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 11:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengembangkan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Pemeriksaan saksi diintensifkan.
Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya (kiri), meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (11/3). Syahrul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hassan Widjaja dalam kasus dugaan pemberian suap di Bappebti terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional oleh pejabat PT BBJ. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami pengembangan kasus dugaan korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Dalam agenda pemeriksaan kali ini KPK memanggil dua orang saksi dari PT Bursa Berjangka untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dua saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan adalah Kepala Divisi Hukum dan Keanggotaan PT BBJ Yuszarro dan bekas Dirut PT Kliring Berjangka yang kini menjadi Senior Advisor PT BBJ Surdiyanto Suryodarmodjo. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/3).

Priharsa mengatakan, proses penyidikan kasus Bappebti kian intensif digalakkan setelah KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang telah menjerat bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai tersangka.

Tiga orang yang jadi tersangka baru kasus Bappeti adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo, serta dua pemegang saham BBJ bernama Hasan Widjaja dan Sherman Rana Krishna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Priharsa, tiga orang yang baru ditetapkan jadi tersangka itu diduga terlibat menjanjikan sesuatu terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

"Mereka diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti," kata Priharsa.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Priharsa, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Priharsa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan terpidana bekas Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah divonis pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014. Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER