Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo menilai pemberian remisi kepada koruptor merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Padahal salah satu semangat pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, pengetatan remisi menurut Johan berlaku bagi pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan pengedaran narkoba.
Johan mengaku tidak bisa memahami maksud Menkumham Yasonna Laoly jika benar akan memberikan remisi bagi koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ingin membiarkan itu dengan cara menyamaratakan pemberian remisi yang memang ada aturannya. Kalau itu yang dilakukan, saya kira kemunduran dalam pemberantasan korupsi dalam konteks efek jera," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
KPK menurut Johan selama ini tidak dilibatkan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana pemberian remisi pada para koruptor ini. Padahal KPK siap memberikan sumbang saran dan mengirimkan tim untuk berdiskusi masalah ini.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam pemberian remisi," ujarnya.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.
(sur)