Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, pengetatan remisi menurut Johan berlaku bagi pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan pengedaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menurut Johan selama ini tidak dilibatkan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana pemberian remisi pada para koruptor ini. Padahal KPK siap memberikan sumbang saran dan mengirimkan tim untuk berdiskusi masalah ini.
Sebelumnya, Yasonna menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Ia pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (sur)