KontraS Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 15:46 WIB
Koordinator KontraS Haris Azhar menilai, masih ada hukuman lain yang lebih pas untuk para koruptor seperti penyitaan uang yang dikorupsi.
Koordinator KontraS, Haris Azhar menjelaskan KontraS akan melakukan kunjungan ke Kemenkumham dan Mabes Polri untuk menyelesaikan rekayasa kasus, Senin (16/3). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hukuman mati untuk para koruptor dinilai tak akan menyelesaikan masalah atau mengurangi jumlah kasus korupsi. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menyatakan, hukuman mati tak menjawab problem kejahatan di Indonesia.

Haris menyatakan hal ini terkait rencana pemberikan remisi bagi koruptor yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Haris langkah Yasonna tersebut gegabah. Koruptor perlu didiskriminasi dan jangan diberi ruang untuk berleha-leha.

Meski tak setuju pada pemberian remisi, Haris juga tak sepakat jika koruptor dihukum mati. Ada hukuman lain yang lebih pantas bagi para koruptor tapi bukan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bukan membela koruptor tapi ada hukuman lain yang harus ditimpakan. Misalnya korupsi sekecil apapun minimal dihukum 20 tahun penjara dan uang dikembalikan seutuhnya," ujar Haris saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta, Senin (16/3).

Menurutnya, pengadilan saat ini hanya menerapkan para koruptor untuk membayar denda tapi tak meminta uang hasil korupsinya kembali. Pengadilan seharusnya berani menjatuhkan vonis uang kembali ditambah denda-denda lain.

Lebih jauh Haris mengatakan, jika pada koruptor divonis hukuman mati dan dieksekusi, maka yang rugi secara materi bukan mereka tapi justru masyarakat. Pasalnya, kewajiban hukum para koruptor pun akan gugur.

"Mereka harus hidup untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya," ujar Haris.

Karena itu Haris berharap, para pengamat hukum yang mendukung hukuman mati terhadap koruptor harus berhati-hati. Mereka adalah orang-orang berintegritas dan seharusnya berpikir jauh lebih ke depan.

"Hukuman mati termasuk kejam dan merugikan. Jangan panik dan brutal saat memberikan rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Kemenkumham pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, persyaratan pemberian remisi diperinci detil. Pasal 34 A Ayat 1 PP tersebut menjelaskan sederetan syarat yang harus dipenuhi antara lain narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collabolator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER