Haris menyatakan hal ini terkait rencana pemberikan remisi bagi koruptor yang diwacanakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Haris langkah Yasonna tersebut gegabah. Koruptor perlu didiskriminasi dan jangan diberi ruang untuk berleha-leha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengadilan saat ini hanya menerapkan para koruptor untuk membayar denda tapi tak meminta uang hasil korupsinya kembali. Pengadilan seharusnya berani menjatuhkan vonis uang kembali ditambah denda-denda lain.
"Mereka harus hidup untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya," ujar Haris.
Karena itu Haris berharap, para pengamat hukum yang mendukung hukuman mati terhadap koruptor harus berhati-hati. Mereka adalah orang-orang berintegritas dan seharusnya berpikir jauh lebih ke depan.
"Hukuman mati termasuk kejam dan merugikan. Jangan panik dan brutal saat memberikan rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Kemenkumham pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, persyaratan pemberian remisi diperinci detil. Pasal 34 A Ayat 1 PP tersebut menjelaskan sederetan syarat yang harus dipenuhi antara lain narapidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collabolator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan. (sur/sip)