Empat Warga Asing Terlibat ISIS di Poso Segera Disidang

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 16:05 WIB
Keempat warga asing itu berbahasa Uighur dan memegang paspor Turki palsu. Mereka ditangkap pada September 2014 ketika hendak menemui kelompok Santoso.
Demonstrasi menentang perekrutan ISIS di Indonesia, Minggu (15/3). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan empat warga asing yang ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada 13 September 2014, memiliki paspor Turki palsu. Keempatnya diduga mendanai keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.

Empat orang asing yang kini ditahan itu berstatus tersangka atas kasus terlibat pendanaan terorisme internasional. Berkas mereka telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Proses hukum berjalan terus. Sekarang mereka tinggal menunggu proses persidangan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan Polri, empat warga asing itu sesungguhnya bukan berasal dari Turki. Paspor Turki yang mereka bawa palsu. “Mereka menggunakan bahasa Uighur,” ujar Rikwanto.

Untuk diketahui, Uighur merupakan suku minoritas di Tiongkok yang kebanyakan berdomisili di Xinjiang dan mayoritas memeluk agama Islam. Populasi suku itu selain di Tiongkok juga tersebar di Kazakhstan, Kyrgistan, dan Uzbekistan.

Saat ini Tiongkok khawatir dengan kebangkitan ISIS di wilayah mereka. Mereka cemas ISIS paling berdampak ke Xinjiang yang berbatasan dengan Pakistan dan Afghanistan. Tabloid milik Partai Komunis Tiongkok, Global Times, melaporkan sekitar 300 ekstremis asal Tiongkok bergabung dengan ISIS setelah terbang ke Turki.

Belum lama ini ISIS membunuh tiga militan Tiongkok yang mencoba melarikan diri karena kecewa dengan jihad ala ISIS dan mencoba kembali ke Turki untuk kuliah.

Terkait empat warga asing yang berbahasa Uighur di Poso, mereka dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka juga disangka melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat tertangkap di Poso September 2014, keempatnya diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris Santoso. Baru hari ini Mabes Polri menyatakan mereka berempat terlibat dengan ISIS.

Belakangan ini berkali-kali terjadi keberangkatan WNI ke Suriah yang diduga terkait ISIS. Setelah keberangkatan WNI lewat Malaysia dan Bandara Soekarno-Hatta berhasil terdeteksi akhir tahun 2014, 16 WNI yang hendak menyeberang ke Suriah ditahan pemerintah Turki, Rabu pekan lalu(11/3).

Sebelumnya, ada 16 WNI yang dikabarkan menghilang ketika berkunjung ke Turki menggunakan biro perjalanan resmi Smailing Tour dari Indonesia. Namun menruut pemerintah kelompok ini berbeda dengan yang kini ditahan otoritas Turki. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER