Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, sedikitnya ada 480 terdakwa yang diadili pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang 2014. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eson mencatat, rata-rata putusan pengadilan tipikor pada 2014 tidak berbeda jauh dengan 2013. Rata-rata hukuman bagi koruptor pada 2013 adalah dua tahun 11 bulan. Vonis itu dinilai belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi.
Meski masih dinilai ringan, namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna h Laoly malah mewacanakan akan memberikan remisi bagi para koruptor. Yasonna mengatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Kemenkumham pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.
(sur)