Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch menilai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi masih terlalu ringan. Berdasarkan catatan ICW, vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2104 rata-rata hanya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, sedikitnya ada 480 terdakwa yang diadili pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang 2014. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
"Sayangnya dari ratusan kasus itu hakim banyak memberikan vonis ringan," ujar Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Eson itu menyatakan, sebangak 371 dari 437 terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun. Masa vonis tahanan itu dinilai masuk dalam kategori vonis ringan. Sementara untuk vonis sedang terdapat 60 terdakwa dan hanya lima orang yang mendapat vonis berat atau di atas 10 tahun.
Eson mencatat, rata-rata putusan pengadilan tipikor pada 2014 tidak berbeda jauh dengan 2013. Rata-rata hukuman bagi koruptor pada 2013 adalah dua tahun 11 bulan. Vonis itu dinilai belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi.
"Jadi bisa disimpulkan, ringannya vonis hakim tidak akan menjerakan terdakwa dengan maksimal," ujar Eson.
Meski masih dinilai ringan, namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna h Laoly malah mewacanakan akan memberikan remisi bagi para koruptor.
Yasonna mengatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Kemenkumham pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (sur)