Yasonna: Soal Angket itu Terlalu Berlebihan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 23:43 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly menilai hak angket yang akan diajukan Kubu Ical selepas masa reses dirasa berlebihan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperlihatkan koleksi batu akiknya. Ia gemar mengenakan cincin batu akik di jemari kedua tangannya. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menilai rencana sebagian anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang akan melayangkan hak angket untuk dirinya selepas masa reses dirasa berlebihan. Pasalnya, Yasonna bilang, keberatan menyoal keputusan mengenai pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta cukup dilakukan dengan cara melayangkan interpelasi.

"Soal angket itu terlalu berlebihan lah, seharusnya interpelasi saja. Ini hanya menyangkut satu partai politik dan tak berdampak luas ke masyarakat," ujar Yasonna pada awak media di kantornya, Senin malam (16/3).

Yasonna mengatakan, adanya rencana hak angket untuk dirinya tak lepas dari ketidakpuasan salah satu pihak menyusul pengesahan kubu Agung Laksono sebagai pengurus resmi partai belambangkan beringin itu. Ia menegaskan, putusan baik dalam kasus kepengurusan Partai Golkar maupun PPP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Apapun yang saya putuskan, kalau ada dua kelompok pasti kiri-kanan. Kalau ke kiri yang kanan sewot, begitu sebaliknya," tuturnya.


Sebelumnya, tersiar kabar bahwa selepas masa reses pada 23 Maret mendatang kubu Aburizal Bakrie alias Ical akan menggunakan hak angket untuk mempertanyakan putusan mantan politikus PDI Perjuangan itu. Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo mengatakan bahan hak angket sendiri sudah siap dan tinggal disebar ke fraksi-fraksi di DPR.

"Bahan hak angket sudah kami siapkan, tinggal kami edarkan di masa sidang pekan depan," ujar Bambang saat ditemui di ruang FPG di DPR RI sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER