Menteri Hukum Setuju Remisi Kejahatan Luar Biasa Diperketat

Rosmiyati Dewi Kandi & Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 07:36 WIB
Menteri Yasonna membantah dirinya mengobral remisi untuk seluruh narapidana di lembaga pemasyarakatan, termasuk napi koruptor.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah dirinya mengobral remisi terhadap para narapidana yang sudah menjalani masa hukuman. Secara prinsip, Yasonna mengaku sependapat agar kriteria pemberian remisi terhadap para terpidana kejahatan luar biasa seperti narkotik dan korupsi diperketat.

"Tapi jangan menggantungkan, jangan melawan sistem peradilan pidana dan menggantungkan remisi ke lembaga lain atau bahkan melompati kewenangan. Enggak seperti itu," kata Yasonna di Jakarta, Senin (16/3).

Menurut Yasonna, kementerian yang dia pimpin yang memiliki hak untuk pembinaan terhadap narapidana, termasuk kewenangan memutuskan pemberian remisi para warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (LP). Sementara lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia hanya bertugas untuk menyidik dan menuntut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah di Kemkumham, kami yang menyepakati pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa. Remisi tak boleh sekian persen dari hukuman. Mari kita bicarakan," ujar Yasonna.

Yasonna mengaku ingin mendorong agar ada perbedaan antara napi biasa dengan napi koruptor dalam hal pemberian remisi. Untuk itu dia mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. "Masih wacana soal revisi, sudah dibuat sejak Januari," tuturnya.

Dalam wacana revisi yang direncanakan Yasonna, dia menyebut akan ada tim penilai untuk mempertimbangkan pemberian remisi terhadap para napi. Selama ini, pemberian remisi hanya dilakukan dan dipertimbangkan oleh Kemkumham. "Sekarang kita libatkan orang luar dan akan membuat sistem online," katanya.

Seperti diberitakan, KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak hadir dalam agenda diskusi yang dihelat Kemkumham beberapa waktu lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, tak sependapat jika ada wacana memberi remisi bagi koruptor.

Menurut Johan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 telah memberlakukan pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan pengedaran narkoba. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER