Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik pemberian remisi bagi para narapidana koruptor kembali menimbulkan pro dan kontra. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kali ini berselisih paham dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasona menyoalkan dan mempertanyakan surat yang dikirimkan lembaga antikorupsi sehingga membuat napi koruptor yang bukan berstatus
whistle blower tidak mendapatkan remisi sebagaimana hak yang tertuang dalam undang-undang. "Karena sepucuk surat dari KPK yang menyebut dia tidak
whistle blower, akhirnya dia tidak dapat haknya. Berarti KPK menghukum kembali dia," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Menurut Yasonna, jika KPK berdalih bahwa yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah sebagai pelaksanaan fungsi supervisi terhadap lembaga-lembaga negara, semestinya supervisi dilakukan terhadap lembaga peradilan. Dia meminta semua pihak untuk melihat kembali tugas dan kewenangan masing-masing tanpa harus melibatkan diri dalam kewenangan lembaga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bisa menuntut, bisa menyidik, dan pengadilan memutuskan. Pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkumham. Pengadilan sudah mendengar pertimbangan KPK, pertimbangan terdakwa, jadi dalam pikiran hakim sudah jelas. Jangan melompat terlalu jauh," ujar Yasonna.
Yasonna menyebut, setiap napi memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Sementara terhadap napi dari tindak pidana luar biasa seperti korupsi, penyelundupan narkotik, kejahatan teroris, dan perdagangan manusia, Yasonna menilai pemberian remisi dapat dibatasi dan diperketat dengan sejumlah persyaratan yang tak harus dipenuhi oleh napi pidana umum.
"Hak remisi dibatasi saja. Itu bisa diatur tapi jangan sampai menggantungkan pada sesuatu yang tidak jelas," tuturnya.
Yasonna menekankan bahwa hal yang dia persoalkan adalah mengenai aspek hukum dari proses pemberian remisi. Yasonna menilai setiap lembaga telah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. "Dan tidak ada satu pun negara di dunia ini yang aspek
correctionnya digantungkan kepada penuntut, tidak ada," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia memastikan akan terus membuka komunikasi dengan seluruh lembaga terkait untuk mencari solusi mengenai pemberian remisi bagi para napi. Termasuk kemungkinan membuka kesempatan bagi pihak di luar Kemenkumham untuk ikut menjadi tim penilai dalam mempertimbangkan pemberian remisi.
Seperti diberitakan, Yasonna berwacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Prinsip Dasar Pemberian Remisi. Untuk memuluskan wacananya, Yasonna menggelar diskusi beberapa waktu lalu yang mengundang KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Namun baik KPK maupun ICW tak menghadiri undangan diskusi tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, tak sependapat jika ada wacana memberi remisi bagi koruptor.
Menurut Johan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 telah memberlakukan pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, dan pengedaran narkoba.
(rdk)