KPK Panggil Nazaruddin terkait Korupsi Alkes RS Udayana

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 12:20 WIB
Bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Made Mergawa.
Tersangka korupsi Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang menunggu usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2). (AntaraFoto/ Akbar Nugraha Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (17/3).

Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan celana hitam, Nazaruddin tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.25 WIB. Tidak banyak kata keluar dari mulutnya, ia hanya melempar senyum kepada awak media yang menyapa dan ingin mengetahui pasti perihal kedatangannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin kemudian memasuki ruang tunggu steril KPK. Menurut pantauan CNN Indonesia, ia berjalan sedikit pincang di kaki kirinya sambil menjinjing tas dokumen berwarna cokelat.

Selain M.Nazaruddin, hari ini KPK juga dijadwalkan memanggil pihak lain sebagai saksi terkait kasus ini. Saksi tersebut adalah Clara Maureen, mantan karyawati Grup Anugrah/Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.

Sebelumnya pada 12 Februari lalu, Nazaruddin telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan yang sama terkait kasus yang menjerat Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).

Made Mergawa bersama dengan Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 senilai Rp 16 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER